Satpol PP Banjar Amankan Pasangan Muda Mudi Ngamar di Kos Martapura

Satpol PP Kabupaten Banjar, Mengamankan Pasangan Muda - Mudi Ngamar di Kos Martapura

Pasangan muda mudi diamankan Satpol PP Kabupaten Banjar lantaran ngamar dalam kost, di Martapura, Senin (10/4) malam. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Malam Ramadan, pasangan muda mudi diamankan Satpol PP lantaran kepergok ngamar dalam indekos, di kawasan Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (10/4) malam.

Total lima orang yang diamankan, tiga perempuan dan dua laki-laki. Kelimanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Banjar untuk dimintai keterangan.

Dua laki - laki berinisial AR (23) warga Sungai Tabuk dan MA warga Martapura. Sedangkan perempuan, LR (22) warga Cempaka Banjarbaru, RA (23) warga Bati - bati Tanah Laut, dan RN (18) warga Martapura.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhani, mengatakan pengamanan muda mudi ini dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan.

Pasangan muda - mudi dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Banjar setelah kedapatan ngamar dalam kos di Martapura, Senin (10/4) malam. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

Kelimanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial, yaitu 'setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang'.

"Waktu kita temukan tadi, satu pasangan dalam satu kamar kos, sedangkan di sebelahnya dua peremuan satu laki-laki dalam satu kamar," ujar Rudy.

"Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti (ikatan yang sah) makanya kami amankan untuk dimintai keterangan," sambungnya lagi.

Disinggung apakah ada indikasi prostitusi online, Rudy mengatakan tidak ada mengarah ke sana.

"Karena menurut pengakuan mereka, mereka punya hubungan khusus, istilahnya berpacaran, tidak ada prostitusi," terang Rudy.

Setelah didata dan menandatangani surat pernyataan, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang.

"Tindakan yang dilakukan adalah non yustisi, yaitu diberi pembinaan, kami berikan surat pernyataan jika nanti ke depan mereka melanggar surat pernyataan tersebut, bisa kita naikkan ke upaya hukum," pungkas Rudy.