Kalteng

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaring Pelanggar Lalu Lintas dengan Hunting System

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Bagi pengendara yang suka bepergian di Kota Palangka Raya hendaknya melengkapi segala…

Personel Satlantas Polresta Palangka Raya saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terjaring melanggar peraturan lalulintas. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Bagi pengendara yang suka bepergian di Kota Palangka Raya hendaknya melengkapi segala surat-menyurat dan memperhatikan rambu-rabu lalu lintas saat berkendara.

Bukan tanpa alasan, karena dalam Operasi Patuh Telabang 2021 ini, Satlantas Polresta Palangka Raya akan melakukan penindakan kepada setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Personel yang bertugas ini akan melakukan hunting system ke sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Palangka Raya untuk menjaring para pelanggar.

Sejak 20 September lalu hingga 3 Oktober 2021 mendatang, Operasi ini akan terus dilakukan yang bertujuan untuk menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran pada arus lalu lintas khususnya di Kota Palangka Raya.

Kasat Lantas Palangka Raya AKP Rikky Operiady mengatakan dalam menggelar operasi tersebut akan berpindah-pindah untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang terlihat melakukan pelanggaran.

"Operasi Patuh ini digelar secara serentak pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan tujuan menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran pada arus lalu lintas," ujarnya, Kamis (30/9).

Hingga saat ini sudah puluhan orang pelanggar lalu lintas yang terjaring dan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran lisan, sanksi tilang, penahanan STNK, penahana SIM hingga kendaraan bermotor.