Satgas Pamtas RI Mly Yonif 621/Mtg Gagalkan Penyelundupan 149 Gram Sabu Asal Malaysia

atgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/Mtg yang berada di wilayah Patok 5 Perbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.

Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan 149 gram sabu. apahabar.com / Pendam VI Mulawarman

apahabar.com, NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/Mtg yang berada di wilayah Patok 5 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Maspul RT 01 Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kaltara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 149,69 gram pada Senin (13/3).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, melalui Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mendengar suara motor yang melintas di sekitar area patok 5, khususnya pada tengah malam.

Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju lokasi jalan tikus daerah Patok 5 untuk melakukan pengintaian.

Pada pukul 23.45 Wita, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor dari arah sungai Pukul Malaysia, berhenti di pondok perbatasan, terlihat seseorang tengah duduk seperti sedang menunggu seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

“Tidak berselang lama terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang diduga tersangka penyelundupan akan melaksanakan transaksi narkoba dan disaat akan melaksanakan transaksi anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersebut. Namun sialnya, saat dilakukan penggerebekan dua orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masuk kewilayah Sungai Pukul Malaysia,” ungkap Wadan Satgas Yonif 621/Mtg pada Selasa (14/3).

Mayor Sandi juga menyampaikan, lantaran kedua pria tersebut melarikan diri ke wilayah Malaysia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung terpaksa harus menghentikan pengejaran dan dilanjutkan melaksanakan penyisiran disekitar area pondok tempat kedua orang tersebut bertemu.

Dari hasil penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa kotak handphone merek OPPO A 16 yang di bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, di dalam kotak handphone tersebut terdapat tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat 143,54 gram dan tiga bungkus kecil seberat 6,15 gram.

Barang bukti total seberat 149,69 gram dibawa ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Kota Nunukan, kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.

Wadan Satgas menegaskan, "Lantaran marak ditemukannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, personel akan terus melakukan patroli secara rutin di jalur-jalur perlintasan untuk memutus roda peredaran Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia"