Kalteng

Satgas Covid-19 Palangka Menyetujui Ratusan Izin Acara Nikahan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ratusan izin acara nikahan mendapatkan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya,…

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani. Foto-Antara

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ratusan izin acara nikahan mendapatkan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalteng untuk dilaksanakan.

“Selama periode bulan Juli hingga 3 Agustus kami telah mengeluarkan 113 surat rekomendasi untuk izin acara pernikahan, baik di hotel, gedung, di rumah, dan di gereja,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (6/8).

Rekomendasi itu diberikan, setelah pihak keluarga atau penyelenggara kegiatan dipastikan memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Emi mengatakan bahwa setiap acara yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan.

Untuk memastikannya maka Tim Satgas akan melakukan pemeriksaan di lapangan yang didasarkan pada surat pemberitahuan rencana acara hajatan.

Di antaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah. “Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker. Jarak tempat duduk minimal satu meter dan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan (gedung/ hotel),” katanya.

Selanjutnya maksimal 30 undangan dalam satu sesi untuk acara di lingkungan rumah dengan catatan jumlah undangan juga akan dipertimbangkan dari hasil survei di lapangan oleh satgas karena ada lokasi yang sempit ada yang luas.

Pembersihan meja dan kursi dengan desinfektan setiap bergantian sesi, maksimal empat kursi dalam satu meja bundar dan memastikan tidak ada kerumunan pengunjung dengan cara membuatkan tempat tunggu/ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya.

Hingga penyajian makanan pun diatur dengan dua cara. pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan dengan syarat tapi ada petugas khusus yang menyajikan.
Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.

Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mic dan aktivitas joget tetap jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker dan tidak ada kontak fisik atau bersalaman dengan pengantin, hanya salam dari jarak dua meter.

Maksimal acara di waktu malam hari sampai pada Pukul 22.00 WIB, penyelenggara juga wajib menyediakan hand sanitizer.

Disamping itu penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan.
Terakhir juga memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermogun.

“Sebagai tambahan, tim satgas akan mengirim tim untuk melakukan pengawasan dan menertibkan masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, setiap acara pernikahan akan dilaksanakan, pihak keluarga atau perwakilannya harus mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim.

Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin. “Kami tegaskan tidak ada biaya atau gratis dalam mengurus surat rekomendasi karena Satgas bekerja dengan profesional,” kata Emi yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya.(ant)

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin