Tak Berkategori

Satgas Antimafia Bola Periksa Vigit Waluyo

apahabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Manager Deltras…

Satgas Antimafia Bola Mabes Polri saat menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Manager Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dengan kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Vigit Waluyo diketahui telah menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo terkait dengan statusnya sebagai terpidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS).

Di sisi lain, nama Vigit disebut-sebut sebagai dalang dari adanya skandal pengaturan skor pada pertandingan sepak bola. Oleh karenanya, Satgas Antimafia Bola akan melakukan kordinasi dengan Kejari Sidoarjo untuk memeriksa Vigit terkait skandal tersebut.

“Vigit menyerahkan diri terkait perkara lain, kalau perkara mafia hari ini tim Satgas berangkat ke Sidoarjo, berkordinasi dengan kejaksaan terkait masalah mafia sepakbola,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Baca Juga:Sederet Bukti Tewasnya Bripka Matheus, Ada Tulis Permintaan Maaf di HP

Dedi menekankan, Satgas Antimafia Bola masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Vigit Waluyo. Mengenai status tersangka Vigit soal skanda pengaturan skor, nantinya penyidik kepolisian akan mendalami semua keterangan saksi dan fakta hukum yang berkembang.

“Mereka masih terus didalami keterangan tersebut. Mendalami peristiwa secara utuh tolong kasih waktu Satgas,” tutur Dedi.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:Misteri Korban dan Pelaku Tidak Baru Kenal Empat Hari

Sumber: Okenews
Editor: Syarif