Tak Berkategori

Sasar Mahasiswi Tanah Bumbu, Gembong Jambret Banjarmasin Bertekuk Lutut

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi meringkus kawanan jambret yang kerap bikin resah warga Banjarmasin, Sabtu (31/10) malam….

Tim Polda Kalsel membekuk gembong jambret yang diduga sudah enam kali beraksi di Banjarmasin, Sabtu (31/10) malam. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi meringkus kawanan jambret yang kerap bikin resah warga Banjarmasin, Sabtu (31/10) malam.

Pelaku rupanya berjumlah dua orang, yakni M Reza (21) dan rekannya, Irfani (19).

Mereka warga Jalan Alalak Selatan, Gang Ar-Ridha RT 7, Banjarmasin Utara.

Kedua pemuda ini diamankan atas laporan korban RHP (20) mahasiswi asal Tanah Bumbu.

RHP menjadi korban penjambretan di kawasan Tembus Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Jumat (11/9) malam.

Ceritanya hari itu korban melintas berboncengan dengan temannya.

Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis N-Max memepet korban.

“Pelaku menarik tas salempang yang dipakai korban,” ujar Kanit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, AKP Agus Rusdi.

Adapun tas korban berisi 1 unit ponsel merk Vivo, kartu ATM, serta uang tunai Rp50.000. Korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Penjahat Kambuhan

Mendapati laporan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Opsnal Resmob Polda Kalsel, dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat pun langsung menggelar penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Sabtu (31/10) malam tadi.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata sudah pernah beraksi di 6 lokasi lain, antaranya di atas Jembatan Fly Over 3,5 KM Banjarmasin, Jalan Pramuka Banjarmasin, Jalan Jafri Zam-zam Banjarmasin, Jalan Kayu Tangi Ujung, Jalan Ahmad Yani 3,5 Banjarmasin, dan dekat Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolresta Banjarmasin. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.