Santri Al-Zaytun Tetap Bisa Belajar Jika Ada Penindakan Hukum

Pemerintah menjamin santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap bisa melakukan kegiatan belajar walaupun ada penindakan hukum.

Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Viva.co.id

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memastikan para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun bisa tetap belajar jika ada penindakan hukum berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di lembaga pendidikan itu.

"Ada ribuan santri yang akan menjadi tanggung jawab kita. Bagaimana supaya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum," katanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (26/6).

Muhadjir mengatakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sedang menangani perkara yang berkenaan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Tim Investigasi Soal Al-Zaytun Dilimpahkan ke Pemerintah Pusat

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, akan melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsinya utamanya setelah penanganan masalah hukum lembaga pendidikan itu.

"Yang penting menurut saya jangan sampai ketika ada penindakan siswa-siswi, santri yang ada di Al Zaytun terganggu proses pembelajarannya, karena menyangkut masa depan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," tuturnya.

Baca Juga: Tak Pernah Bersosialisasi, Rumah Pimpinan Al-Zaytun Sepi

Mahfud mengatakan bahwa penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan ke kepolisian, tetapi dia tidak menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Perihal tindakan administratif, ia mengatakan, sanksi administratif bisa dikenakan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan sampai tingkat perguruan tinggi.

Tindakan ketiga yang akan diambil, menurut dia, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama penanganan masalah Al Zaytun. Dalam hal ini, kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​​​​​​​Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Di samping itu, pemimpinnya diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kemenag Siap Bekukan Izin Al-Zaytun Jika Ada Pelanggaran Berat

Saat ini pemerintah telah membentuk tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, pemerintah bisa membekukan izin operasional Pondok Pesantren Al Zaytun jika lembaga itu terbukti melakukan pelanggaran berat seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.