bakabar.com, MARTAPURA - Sanksi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cahaya Kencana telah dicabut. Namanya kini juga berganti menjadi lahan urug residu.
Sebelumnya TPA Cahaya Kencana dikenakan sanksi lantaran pengelolaannya yang sudah menyalahi prosedur. Yakni menggunakan sistem open dumping alias pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus.
Pencabutan sanksi tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang digelar Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, di Aula Putih DPRKPLH, Bincau, Martapura, Senin (15/12) lalu.
Forum tersebut menjadi momentum penegasan komitmen Pemkab Banjar untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Solid Waste Management Consultant Lemtek UI, Elma Elkarim, menjelaskan perubahan nomenklatur dari TPA menjadi lahan urug residu bukan sekadar pergantian nama, melainkan perubahan paradigma.
Sampah diharapkan selesai ditangani di sumbernya, sementara lokasi pembuangan hanya menampung residu yang benar-benar tidak dapat diolah.
Elma menyebut hal ini sejalan dengan upaya perbaikan tersebut, sanksi yang sempat diterima Pemkab Banjar sudah dicabut.
"Ini menunjukkan respon serius DPRKPLH dalam mengikuti arahan dan kebijakan terbaru Kementerian Lingkungan Hidup," paparnya.
Rencana induk pengelolaan sampah yang disusun mencakup lima aspek utama, yakni regulasi, kelembagaan, teknis operasional, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.
Selain memperbaiki tata kelola, rencana ini juga diarahkan agar Pemkab Banjar tidak hanya bergantung pada APBD, melainkan mampu mengakses sumber pendanaan lain untuk memperluas cakupan layanan hingga 100 persen.
"Dokumen rencana induk pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada akhir 2025," sahut Rahman Hadi P, Kasi Pengelolaan Sampah DPRKPLH Banjar.
Rahman mengatakan, dokumen ini akan menjadi acuan utama agar langkah pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional.
"Dengan masterplan yang jelas, penanganan sampah dari hulu hingga hilir bisa berjalan lebih terukur dan berkelanjutan," paparnya.
Sebelumnya, Meneri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurafiq, juga sempat mengancam menutup TPA Cahaya Kencana jika tidak segera berbenah.
Ancaman itu disampaikan Menteri Hanif saat kunker ke TPA Cahaya Kencana, Rabu (21/5) lalu.