Sanksi Menanti Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mematuhi aturab pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025.

Perusahaan yang tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mematuhi aturab pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025.

Kalau tidak memenuhi aturan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari teguran hingga pembatasan usaha.

Selanjutnya THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum lebaran Idulfutri.

"Kami masih menunggu sampai dengan 23 Maret, terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR atau tak mematuhi aturan," papar Kelala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti, Jumat (14/3).

Disnakertrans Kalsel sendiri membuka posko pengaduan pekerja yang tidak mendapat atau mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Sampai sekarang Disnakertrans Kalsel belum menerima laporan perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR

"Kalau tahun lalu, sedikitnya delapan aduan masuk ke Disnakertrans terkait THR. Semua sudah selesai dimediasi. Semoga tahun ini tidak ada kasus yang sama," harapnya.