Pembunuhan Brigadir J

Sanksi Etik Bharada E Dijadwalkan Usai Putusan Pengadilan

Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E akan menjalani sidang Etik usai putusan sidang pengadilan.

Bharada E saat menghadiri sidang perdana di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E akan menjalani sidang Etik usai putusan sidang pengadilan. Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (27/01).

Dedi mengungkapkan selain Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena terlibat pembunuhan Brigadir J di antaranya Bripka Ricky Rizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pledoi sampai Larut Malam, ‘Save Bharada E’ Menggema

Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi.

Saat ini sidang pidana terhadap Bharada E dan Ricky Rizal sedang berproses mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau nota pembelaan terdakwa atau replik. Setelah itu dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan baru majelis hakim membacakan putusannya (vonis).

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022.