Pembunuhan Brigadir J

Sang Ajudan Ungkap Misteri Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer kembali mengungkapkan soal sarung tangan hitam yang digunakan Ferdy Sambo saat peristiwa tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel terlihat tidak membawa buku hitamnya (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer kembali mengungkapkan soal sarung tangan hitam yang digunakan Ferdy Sambo saat peristiwa tewasnya Brigadir J.

Romer menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengenakan sarung tangan hitam sesaat sebelum memasuki rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Romer juga mengatakan saat itu Sambo juga membawa pistol jenis HS.

Hal itu diungkapkan Romer saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo

Hakim bertanya kepada Romer terkait kapan Sambo mulai mengenakan sarung tangan tersebut. "Waktu saudara Ferdy Sambo mau buka pintu masuk mobil, siapa yang buka? Sudah gunakan sarung tangan?" tanya Majelis Hakim.

Romer menjawab Romer dia tidak melihat Sambo memakai sarung tangan saat masuk mobil. Menurutnya, Ferdy Sambo biasanya tidak memakai sarung tangan.

"Saya lihat bapak (Sambo) memakai sarung tangan saat beliau meminta berhenti Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Romer.

Baca Juga: Jadi Sorotan Media, 2 ART Sambo Mengundurkan Diri

Kemudian, Hakim menanyakan soal sarung tangan apa yang digunakan oleh Ferdy Sambo saat mengambil senjata yang terjatuh.

Romer pun mendeskripsikan bahwa Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam dan merupakan sarung tangan karet medis.

Diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J. 

Baca Juga: Simpang Siur Keberadaan Ponsel Brigadir J, Daden: Saya Kasih Ke Biro Provos

Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yoshua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.