Samsat Banjarmasin Gelar Gebyar Panutan Pajak, Siapkan 48 Hadiah untuk Wajib Pajak Taat

UPPD Samsat Banjarmasin menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak.

UPPD Samsat Banjarmasin menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – UPPD Samsat Banjarmasin menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak di Kota Banjarmasin. Kegiatan yang melibatkan KPKPAD dan TNKB Banjarmasin ini sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2 sekaligus Plt Samsat Banjarmasin 1, Mirza Lufillah, mengatakan bahwa gelaran tersebut disiapkan untuk memotivasi wajib pajak agar tertib administrasi.
“Gebyar panutan ini kami laksanakan untuk seluruh wajib pajak di Kota Banjarmasin sebagai bentuk apresiasi dan dorongan agar semakin patuh membayar pajak,” ujarnya.

Pada kegiatan ini, Samsat menyediakan 48 hadiah undian, termasuk 16 unit sepeda motor sebagai hadiah utama. Delapan unit diperuntukkan bagi wajib pajak di Samsat Banjarmasin 1 dan delapan lainnya untuk Banjarmasin 2. Hadiah lainnya berupa kulkas, televisi, dan sepeda listrik.
“Hadiah diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria, terutama yang tiga tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan,” jelas Mirza.

Mirza juga melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Jumat pekan lalu mencapai Rp 64,49 miliar atau 79,73 persen dari target. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan dan pembebasan denda yang berlangsung hingga 31 Desember 2025, di mana wajib pajak yang menunggak hingga lima tahun cukup membayar satu tahun saja.

Sementara itu, Kepala Samsat Banjarmasin 2, Ahmad Nafarin, menyampaikan bahwa realisasi PKB di wilayahnya sudah mencapai 86 persen hingga pertengahan November. Wilayah ini mencakup tiga kecamatan: Banjarmasin Utara, Tengah, dan Barat.

Ia menegaskan bahwa undian hadiah hanya diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan data identitas pada BPKB.
“Wajib pajak yang tiga tahun berturut-turut patuh otomatis masuk dalam daftar undian,” katanya.

Meski capaian realisasi cukup tinggi, Nafarin mengakui target 2024 belum sepenuhnya tercapai. Pihaknya berharap masyarakat terus meningkatkan kepatuhan demi mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan bermotor.