Sambut Kapolda Kalsel yang Baru, Anggota Komisi 3 DPR RI Ingatkan Pesan Presiden

Brigjen Andi Rian Djajadi resmi menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Anggota DPR RI Novri Omposunggu. Foto-Dok.apahabar

apahabar.com, BANJARMASIN - Brigjen Andi Rian Djajadi resmi menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Itu berdasafkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2223/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Sebelumnya, perwira yang pernah menjabat Kapolres Kotabaru periode 1993-1995 itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Anggota Komisi 3 DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan, Dr. Novri Ompusunggu, menyampaikan pesan untuk Brigjen Andi.

Dia mengatakan Kapolda Kalimantan Selatan yang baru harus menunjukan sikap profesional, bekerja secara cepat dan tepat, serta terukur.

Karena, menurutnya, polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki tugas yang luas dan tidak ringan, baik karena permasalahan hukum, perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, hingga adanya perubahan tuntutan pelayanan di segala bidang, termasuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.

“Kapolda Kalimantan Selatan yang baru harus senantiasa menunjukan sikap profesionalisme, bekerja secara cepat dan tepat, serta terukur di tengah perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, hingga tuntutan pelayanan di segala bidang, termasuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap Kapolda Kalsel Andi Rian Djajadi bisa menjadikan arahan Presiden Jokowi soal tingkat kepuasan masyarakat, gaya hidup, dan pelayanan Polri terhadap masyarakat sebagai atensi utama.

“Saya mengingatkan pesan Presiden kepada kepolisian agar selalu solid untuk bersama-sama berjuang melakukan apa yang menjadi tugas dan fungsi pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat, respons cepat, dan memiliki sense of crisis di tengah situasi yang sulit ini," jelasnya.

Selain itu, Novri menekankan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kepolisian melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Mulai dari gaya hidup hingga pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polri.

“Presiden juga meminta jajaran Polri untuk mengawal kebijakan pemerintah di bidang stabilitas keamanan. Polri diharapkan dapat melakukan pencegahan dan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang berdampak pada perpecahan, polarisasi, dan mengganggu kehidupan masyarakat, khususnya dalam situasi tahun politik yang sedang terjadi di Indonesia,” tutupnya.

Saat duduk sebagai Dirtipidum Bareskrim, Andi Rian pernah menangani berbagai kasus. Termasuk di antaranya adalah kasus penembakan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga menangani kasus dugaan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.