Pemblokiran Jalan Tol

Sambangi PN Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Bawa Spanduk Gambar Wajah Pejabat Negara

Sejumlah ahli waris yang tanahnya dibangun Tol Jatikarya, Kota Bekasi menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/5). Mereka lagi-lagi menuntut hak gant

Salah satu spanduk besar bergambar wajah pejabat negara yang dibawa ahli waris Tol Jatikarya saat menggelar aksi di PN Bekasi, Rabu (31/5). (apahabar.com/Mae Manah)

apahabar.com, BEKASI - Polemik pemerintah dan ahli waris tanah temapt Tol Jatikarya dibangun terus terjadi.

Sejumlah ahli waris yang tanah tempat Tol Jatikarya, Kota Bekasi menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/5). Mereka lagi-lagi menuntut hak ganti rugi atas lahan tersebut.

Pantauan apahabar.com dilokasi, sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan ahli waris Tol Jatikarya memadati area depan kantor PN Bekasi. Terdapat satu mobil komando yang dinaiki oleh seorang yang tengah berorasi.

“Yang jelas kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami,” kata salah satu ahli waris, Gunun, di PN Bekasi, Rabu (31/5).

Baca Juga: Menutup Tol Jatikarya 1 Dituding Melanggar Hukum, Pengacara: Mereka Menduduki Tanahnya!

Dalam aksi tersebut, kelompok ahli waris membawa empat spanduk besar berisikan wajah pejabat negara, di antaranya wajah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, sampai Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi, Surachmat.

Gunun mengatakan spanduk-spanduk besar itu dimaksudkan agar para pejabat negara juga turun tangan mengusut polemik tanah Tol Jatikarya yang sudah hampir 22 tahun tak kunjung usai.

“Kita juga sangat berharap betul-betul menjalankan visi keputusan perkara kita yang sudah inkrah, harap kepada para pejabat, pemimpin dan penegak hukum tak pernah selesai. Kami harus berharap kepada siapa lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Tagih Janji Soal Uang Ganti Rugi, Warga Ancam Kembali Tutup Tol Jatikarya 1

Gunun menyebut saat ini posisi ahli waris sangat terombang-ambing. Terlebih saat aksi mereka di Tol Jatikarya dianggap melanggar hukum.

“Kami seolah-olah pemilik yang salah, dengan adanya kekecewaan-kekecewaan kami, sehingga kami menduduki tanah kami kembali yang berujungnya kami yang seolah olah disalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara ahli waris Tol Jatikarya, Dani Bahdani buka suara soal aksi warga yang menutup jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi disebut melanggar hukum. Aksi tersebut sebagai bentuk protes hak ganti rugi belum dibayar.

“Ya itu kan pendapatnya dari kepolisian melanggar hukum, kalau saya pada prinsipnya klient saya itu tidak melanggar hukum,” kata Dani saat dihubungi apahabar.com, Senin (17/04).

Baca Juga: Warga Blokir Tol Jatikarya 1 Imbas Uang Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar

Ia pada saat itu bersama ahli waris yang melakukan aksi penutupan jalan Tol Jatikarya, mereka dituduh melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang melanggar hukum, mereka di atas lokasi itu udah dari tahun-tahun lalu, ya dari dulu aja ditangkap sama Polres Bekasi kan polisi juga kepanjangan tangan dari Polda,” tambahnya.

Menurutnya, ahli waris Tol Jatikarya tidak sedang memblokade jalan, melainkan bentuk aksi menduduki kembali tanah yang memang hak mereka.

“Masyarakat itu bukan demo dia menduduki tanahnya dia yang belum dibayar,” ujarnya