News

Sambangi Bareskrim, Kak Seto Koordinasi Soal Perlindungan Anak-Anak Ferdy Sambo

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi tiba di Gedung Bareskrim…

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi tiba di Gedung Bareskrim Polri. Dirinya bakal mengajukan perlindungan anak-anak dari Irjen Ferdy Sambo.

Lelaki biasa dipanggil dengan Kak Seto ini menjelaskan keperluannya adalah untuk berkoordinasi dengan Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi untuk membahas perlindungan anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh perlindungan Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini anak yang dalam keadaan membutuhkan perlindungan. Kami juga selalu menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini non-diskriminasi. Jadi mohon dipisahkan dari kasus yang mungkin menimpa kedua orangtuanya, tapi anak ini berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Rencananya, kak Seto mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kak Seto mengungkapkan bahwa ketiga anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut mengalami tekanan dan juga bullying dari berbagai pihak. Sebab itu, dia menekankan bahwa anak-anak itu harus dilindungi sesuai dengan undang-undang.

"Putra dan putri dari FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan, baik secara virtual maupun di beberapa tempat. Mereka membutuhkan perlindungan khusus. Karena apa? Karena dia harus terpisah dari kedua orang tuanya. Sementara yang kecil masih di SD, dan yang paling bungsu masih (berusia) 1.5 bulan," ungkapnya.

Mengenai perlindungan yang tepat dan akan dilakukan oleh LPAI, Kak Seto menyebut pihaknya akan fokus pada psikologi dan juga pendidikannya. Pihaknya mengaku juga telah menyiapkan kedua tim tersebut.

"Jadi kalau toh diperlukan, kami juga mempunyai tim psikolog, tim pendidik. Jadi kalau memang anak terpaksa harus melakukan pendidikan secara informal karena mungkin takut perundungan itu terjadi, kami juga siap. Kemudian kalau juga membutuhkan tim psikolog, kami juga siap," katanya.

Dirinya juga menampik hanya fokus atau pilih kasih kepada nama populis saja. Menurutnya, dia sebetulnya juga telah berupaya untuk bertindak memberikan perlindungan secara diam-diam.

"Mungkin bukan hanya putra-putri dari pak FS, mungkin juga dari warga lain yang mungkin mengalami situasi semacam ini. Kami juga mengingatkan kalau kami juga melakukan di berbagai tempat di luar sana. Intinya kami di sini hanya mengingatkan saja, apakah sudah melaksanakan penanganan anak dari FS?" pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Brigadir J telah menetapkan Ferdy Sambo beserta istrinya sebagai tersangka. Adapun ketiga tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka RR, dan juga Kuat Maruf.

Kelima tersangka tersebut saat ini dijerat dengan pasal yang sama. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56, dengan ancaman pidana hukuman mati. (Regent/Foto BS)