Tak Berkategori

Saldo Nasabah Raib, Mandiri Bisa Kena Pidana!

apahabar.com, BANJARMASIN – Dunia perbankan digemparkan dengan berkurangnya saldo nasabah Bank Mandiri di rekening tabungan, Sabtu…

Puluhan nasabah berbondong-bondong datang ke kantor Bank Mandiri Banjarmasin, Jalan Pangeran Samudera, siang tadi. Umumnya mereka tak bisa melakukan pengecekan saldo via anjungan tunai mandiri (ATM). Foto-apahabar.com/Rizal

apahabar.com, BANJARMASIN – Dunia perbankan digemparkan dengan berkurangnya saldo nasabah Bank Mandiri di rekening tabungan, Sabtu pagi tadi. Raibnya uang nasabah Bank Mandiri dinilai Borneo Law Firm masuk ke ranah pidana.

“Kemudian, Bank Mandiri bisa dikenakan dengan dugaan beberapa pasal,” ucap Presiden Direktur BLF Muhammad Pazrikepada apahabar.com, Sabtu (20/7) siang.

Belied dimaksud Fazri, yakni Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 362 KUHP, berbunyi "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".

Kemudian, UU ITE Pasal 30 berbunyi (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selanjutnya, sambung dia, UU ITE Pasal 32 berbunyi,

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Lalu, UU ITE Pasal 46 disebutkan,

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selanjutnya, UU ITE Pasal 48 berbunyi,

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Secara keperdataan, sambung dia, nasabah juga bisa menggugat dengan dasar, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf f dan huruf g yang berbunyi:

"Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian".

Dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau perdagangkan".

Sebelumnya, dari Banjarmasin, puluhan nasabah menggeruduk Kantor Cabang Bank Mandiri, Sabtu (20/7) tadi pagi.

Pantauan terbaru apahabar.com, puluhan nasabah berbondong-bondong datang ke kantor Bank Mandiri Banjarmasin, Jalan Pangeran Samudera, siang tadi. Umumnya mereka tak bisa melakukan pengecekan saldo via anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca Juga: OJK Jamin Saldo Nasabah Mandiri Kembali Normal

Baca Juga: Saldo Raib, YLK Kalsel Sarankan Nasabah ke Biro Hukum Mandiri

Baca Juga:Error Sistem Bank Mandiri Dimonitor BI

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah