Kalsel

Salat Tarawih dan Bukber di Masjid Banjarmasin Diperbolehkan, Catat Syaratnya!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan….

Oleh Syarif
Ilustrasi Ramadan. Foto-Freepik

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan.

Ini sesuai hasil rapat bersama para pengurus Mesjid dan Musholla Banjarmasin, bahwa kegiatan tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan Covid-19.

Seperti kegiatan Salat Tarawih berjamaah, salat fardhu berjamaah, kuliah subuh, serta kegiatan Nuzulul Quran.

“Namun dengan kapasitas jumlah jamaah di Mesjid maupun Musholla 50 persen dari sebelumnya,” ujar Kepala Kemenag Banjarmasin, Muhammad Rofi’i.

Selain itu, Ia meminta para pengurus tempat ibadah untuk selalu menyemprotkan disenfektan. Dan menerapkan jarak aman satu meter saat pelaksanaan sholat berjamaah atau buka puasa bersama.

Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekkan suhu tubuh atau termogun untuk memastikan keadaan jamaah dalam kondisi sehat.

“Kami meminta para pengurus Mesjid maupun Musholla terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Mengingat saat ini penambahan jumlah kasus positif Virus Corona terus terjadi di kota seribu sungai tersebut.

Sedangkan lanjutnya, untuk sahur diharapkan masyarakat bisa melaksanakannya di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan terjadinya kerumunan.

"Kita tidak ingin menimbulkan klaster penyebaran saat menjalankan ibadah selama satu bulan penuh," pungkasnya.