Salat Magrib di Rumah, Wanita di Banjarmasin Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan di kawasan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan di kawasan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (02/04/2026) lalu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan di kawasan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (2/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HR (22), warga Banjarmasin Utara, diduga mencoba memperkosa korban berinisial YR.

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melaksanakan salat magrib di dalam rumah sekitar pukul 19.30 Wita.

“Secara tiba-tiba, pelaku yang tidak dikenali korban masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian berusaha melakukan pemerkosaan,” ujar Partogi.

Korban yang terkejut langsung melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Dalam upaya mempertahankan diri, korban sempat melukai pelaku menggunakan silet dan menggigit tangan pelaku.

Perlawanan tersebut membuat korban berhasil melepaskan diri, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan segera melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin.

“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” jelasnya.

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HR pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.25 Wita.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan pintu rumah terkunci dan tetap waspada terhadap orang asing,” pungkasnya.