Religi

Salat Jumat Ditiadakan, Masjid di Martapura Ini Masih Menggelar ‘Diam-diam’

apahabar.com, MARTAPURA – Meski sudah ada fatwa MUI Kabupaten Banjar untuk tidak melaksanakan Salat Jumat, namun…

Suasana di dalam Masjid Al Karomah Martapura saat masuk waktu zuhur. Foto-Istimea

apahabar.com, MARTAPURA – Meski sudah ada fatwa MUI Kabupaten Banjar untuk tidak melaksanakan Salat Jumat, namun masih ada masjid yang menggelar salat tersebut secara "diam-diam".

Masjid yang masih menggelar Salat Jumat adalah Masjid Syairus Sholihin atau lebih terkenal dengan sebutan Masjid Pancasila. Meski sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian, namun puluhan warga yang sudah terlanjur berada di dalam masjid, tetap melaksanakan Salat Jumat.

Hanya saja, Salat Jumat yang dilaksanakan tidak menggunakan pengeras suara, khutbah Jumat yang ringkas dan makmum yang hanya mencukupi syarat. Tidak lebih dari 3 shaf.

Sibawaihi, salah satu pengurus Masjid Pancasila mengaku sangat sedih dengan kondisi seperti ini. Ia mengaku mengetahui keputusan pemerintah meniadakan Salat Jumat, dan berharap wabah virus Corona cepat berlalu.

“Seumur hidup baru kali ini Salat Jumat dilarang. Tadi saya Salat Jumat, hampir semua menangis, imam (salat) Habib Abdullah juga sempat menagis saat baca ayat Alqur'an,” ungkapnya.

Sementara itu, kondisi Masjid Agung Al Karomah terpantau sepi. Hanya terlihat beberapa orang yang datang menggelar salat zuhur.

suasana di halaman Masjid Al Karomah Martapura. Foto-Istimewa

Hal yang sama juga terjadi di Masjid Bani Al-Ahdal atau kerap disebut Masjid Gunung Ronggeng. Meski masjid langganan Salat Jumat dua putra Abah Guru Sekumpul itu sudah dikunci pengurus masjid, tapi masih ada yang yang menggelar Salat Zuhur berjamaah di terasnya.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian datang membubarkan jemaah tersebut.

Menurut warga sekitar, Amin, jamaah yang datang bukanlah warga setempat, namun datang dari luar.

Dia menuturkan, sebagian orang masih belum mengetahui akan fatwa MUI tentang larangan berkumpul dengan orang berjumlah besar, termasuk menggelar Salat Jumat.

“Kalau warga sekitar masjid semua tahu, karena kemarin Guru Hatim (KH Hatim Salman), datang langsung agar pengurus masjid tidak menentang keputusan pemerintah,” tuturnya.

Beberapa pedagang gorengan di pinggir jalan samping Masjid Al-Ahdal mengakui, dirinya tidak mengetahui soal fatwa MUI. “Seandainya tahu, mungkin saya tidak jualan di sini,” ujar salah satu pedagang gorengan.

Seperti diketahui, Pemkab Banjar bersama MUI Banjar sepakat untuk meniadakan Salat Jumat sementara waktu. Hal ini sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, HM Hilman mengatakan, adanya sebagian masyarakat yang belum mengetahui fatwa MUI, lantaran fatwa tersebut baru keluar Kamis (26/3) kemarin sore.

“Dengan jarak waktu yang dekat, sehingga sebagian masyarakat masih ada yang belum tahu, padahal sudah diberi tahu melalui radio dan media massa, surat edaran, bahkan lewat pengumaman langsung,” kata Hilman yang juga jabat Sekda Banjar ini.

Imbauan tidak melakukan Salat Jumat ini untuk memutus rantai penularan wabah mematikan tersebut dengan melakukan phslysical distancing (menjaga jarak).

Suasana Masjid Bani Al-Ahdal. Foto-apahabar.com/hendra

Reporter: Hendra LianorEditor: Muhammad Bulkini