Kafe di Banjarbaru Dapat Surat Peringatan Usai Ketahuan Mainkan DJ

Salah satu Kafe di Banjarbaru diberi surat peringatan pertama oleh Disporabudpar karena melanggar Perwali nomor 80 tahun 2016.

Ilustrasi, kafe di Banjarbaru mendapat surat peringatan dari Disporabudpar akibat memainkan di DJ di tempat mereka. Foto-Net.

apahabar.com, BANJARBARU - Salah satu Kafe di Banjarbaru diberi surat peringatan pertama oleh Disporabudpar karena melanggar Perwali nomor 80 tahun 2016.

Gara-gara di Kafe tersebut ketahuan memainkan Disc Jockey (DJ) yang dilarang di Banjarbaru. Hal itu diketahui, usai video joget diiringi musik DJ di Kafe itu tersebar di media sosial.

Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie mengatakan hal tersebut telah melanggar aturan.

“Apapun tempat hiburannya, gendre musiknya atau acaranya diiringi DJ tidak diperbolehkan. Walaupun mengurus izin, karena dalam Perwali melarang hal itu,” katanya Senin (21/11).

Pihaknya, kata Yani telah mendatangi Kafe itu, dan benar saja pihak Kafe mengakui sudah menggelar acara tersebut.

“Usai mendapat laporan petugas kami langsung cek ke lokasi dan mereka kami beri teguran dan surat peringatan pertama (SP1),” pungkasnya.

Selain melanggar aturan, rupanya acara DJ di Kafe tersebut juga tidak berizin. Pasalnya, pihak Polres Banjarbaru mengaku tidak ada menerima permintaan izin  pergelaran musik DJ dari pengelola Kafe.

"Tidak ada izin,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan petugas di lapangan agar hal serupa tidak terulang.

“Kita masih koordinasi dengan unit yang dikedepankan yang menangani hal ini,” tutupnya.

Adapun video joget dengan iringan musik DJ berdurasi 1 menit 31 detik itu, diduga terjadi pada Sabtu (19/11) malam.