fungsi lampu hazard

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard saat Hujan, Ketahui Fungsi Sebenarnya

Saat ini sebagian pengendara masih banyak yang menggunakan lampu hazard ketika hujan deras, alasannya karena jarak pandang terbatas.

Pahami sebenarnya fungsi lampu hazard ketika berkendara. (Foto: dok. ADM)

apahabar com, JAKARTA – Sebagian pengendara masih banyak yang menggunakan lampu hazard ketika hujan deras, alasannya karena jarak pandang terbatas.

Ketika jarak pandang terbatas, tidak sedikit dari para pengemudi kendaraan menggunakan lampu hazard sebagai isyarat atau informasi untuk pengendara di belakangnya.

Padahal penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan, hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat itu benar. Tetapi tidak semua sepakat kalau kondisi hujan itu merupakan kondisi darurat,” ujar Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SCDI) saat dihubungi apahabar.com, baru-baru ini.

Baca Juga: Tips Cara Aman Membonceng Anak saat Naik Motor

Untuk itu, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami arti sebenarnya dari kondisi darurat atau bahaya itu sendiri.

“Yang dimaksud dengan kondisi darurat atau bahaya adalah saat kondisi kendaraan dalam keadaan tidak berjalan. Jadi, kalau kendaraan masih dalam kondisi berjalan artinya tidak darurat,” tukasnya.

Meski begitu, pria berkacamata ini juga mengakui, bahwa ketika hujan deras membuat jarak pandang pengemudi menjadi terbatas.

Namun, ada cara yang lebih tepat untuk memberi isyarat untuk pengendara di belakang dan ketika jarak pandang pengemudi sudah sangat terbatas.

“Kalau tujuannya (pemakaian lampu hazard) untuk memberi info ke pengendara dibelakang, cukup pakai lampu senja saja. Kalau menurut pengemudi visibilitas sudah sangat terbatas, maka cari tempat berhenti yang aman dan terdekat," terang pakar Road Safety ini.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

Fungsi Lampu Hazard

Aturan lampu hazard di Indonesia diatur pemerintah, simak Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: “setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Pada bagian tersebut dijelaskan, fungsi sebenarnya dari lampu hazard adalah sebagai isyarat yang dipakai untuk keadaan darurat. misal saat mobil menepi atau berhenti ketika memperbaiki sesuatu.

Lampu hazard juga bisa dipakai untuk memberikan peringatan jika mobil Anda mengalami gangguan seperti pecah ban atau hal darurat lainnya. Pada saat itu, aktifkan lampu hazard untuk mobil Anda menepi.

Selain itu jangan aktifkan lampu hazard saat jalan iring-iringan atau konvoi. Ini sering dilakukan, dan ini termasuk hal yang salah.

Mengaktifkan lampu hazard saat iring-iringan mobil hanya membuat mobil di belakang Anda terkecoh.

Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Membuka Lowongan Pekerjaan, Ada 10 Posisi Dibuka untuk Umum

Baca Juga: MotoGP 2023 Akan Menerapkan Sprint Race, Seperti Apa Aturannya?

Penggunaan lampu hazard juga harus dihindari ketika Anda sedang berkendara di dalam terowongan.

Saat memasuki terowongan atau lorong yang gelap sebaiknya cukup nyalakan lampu utama untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Maka dari itu, pemakaian lampu hazard jangan sampai salah. Karena jika salah bisa berdampak buruk dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.