Kalteng

Saksikan! Besok Sidang Perdana Sengketa Pilgub Kalteng di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil…

Debat Pilgub Kalteng kembali digelar Rabu (2/12) malam. Foto-dok

apahabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada besok, Rabu (27/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Jadwal resmi itu termaktub dalam website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Melalui website itu disebutkan, gugatan dengan nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 digelar pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun selaku pihak pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang).

Pemohon juga akan didampingi sejumlah kuasa hukum kondang di antaranya Aura Akhman dan Bambang Widjojanto (BW).

Sebelumnya, KPU Pusat sudah menerima surat panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 per tanggal 20 Januari 2021.

Perihal keterangan perkara PHPGub/Kab/Kot tahun 2021, yang telah diregistrasi beserta lampiran.

"Kemudian surat itu disertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 18 Januari 2021," ucap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, belum lama tadi.

Menurutnya, terdapat 132 perkara yang diregistrasi di MK.

Hal itu terdiri dari perselisihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 7 perkara dari 6 provinsi se-Indonesia.

Kemudian 125 perkara perselisihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Untuk Kalimantan Tengah telah diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021," beber Harmain.

Selain itu, KPU Kalteng juga telah menerima sekaligus mempelajari salinan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.

Pihaknya telah berkoordinasi dan memerintahkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten atau kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya.