Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Teken Rekapitulasi Pilpres di Batola

Didasari berbagai pertimbangan, saksi Paslon 01 dan 03 menolak meneken rekapitulasi pemilihan presiden-wakil presiden di Barito Kuala (Batola).

Saksi Paslon 03, Basrin, menyerahkan formulir kejadian khusus kepada Noor Yanto selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batola. Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Didasari berbagai pertimbangan, saksi Paslon 01 dan 03 menolak meneken rekapitulasi pemilihan presiden-wakil presiden di Barito Kuala (Batola).

Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diumumkan KPU Batola, Sabtu (2/3), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas Paslon 01, memperoleh 58.016 suara.

Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming atau Paslon 02, mendapatkan 112.645 suara. Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud M atau Paslon 03, mengantongi 15.047 suara.

Atas hasil tersebut, saksi 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi. Situasi ini sendiri berlaku di seluruh Indonesia, seiring adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

"Terdapat banyak alasan yang membuat kami menolak menandatangi hasil rekapitulasi. Salah satunya merupakan instruksi Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin," papar Madya Martana, manajer saksi Paslon 01.

"Kemudian berbagai dugaan pelanggaran seperti pemberian bansos yang dipercepat, pemanggilan ketua RT dan pengerahan kepala desa untuk Paslon 02. Meski tak terjadi di Batola, juga ditemukan indikasi penggelembungan suara," imbuhnya.

Sementara Basrin yang menjadi saksi Paslon 03, juga mengaku menjalankan instruksi pusat, terutama DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Salah satu poin yang ditekankan adalah keberatan terhadap penggunaan uang negara dalam kampanye salah satu paslon melalui pemberian bansos, hingga pemberian uang tunai dari pemerintah kepada masyarakat.

"Kami menjalankan instruksi pusat di daerah. Semuanya dilakukan tanpa menggangu proses rekapitulasi di kabupaten," papar Basrin.

Selain menolak menandatangani rekapitulasi pemilihan, saksi Paslon 01 dan 03 juga meminta agar keputusan tersebut dimuat dalam formulir kejadian khusus.

"Terlepas dari penolakan penandatanganan, KPU tetap melakukan penetapan hasil," tegas Noor Yanto selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batola.