Sidang Teddy Minahasa

Saksi Ahli Digital Fotensik Hadir dalam Sidang Teddy Minahasa Hari ini

Dalam sidang Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pihak kuasa hukum menghadirkan saksi ahli digital Forensik yang akan memberikan kesaksian.

Salah satu anak buah Hotman Paris dalam barisan tim Kuasa hukum mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya hanya menghadirkan satu saksi ahli meringankan. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis (16/3).

Dalam sidang Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pihak kuasa hukum menghadirkan saksi ahli digital forensik yang akan memberikan kesaksian meringankan bagi Teddy Minahasa.

Sidang yang sudah dimulai pada Pukul 09:40 WIB ini dihadiri langsung oleh Teddy yang datang mengenakan baju batik dalam persidangan.

Teddy yang masuk ruang sidang terlihat santai dan langsung duduk di kursi terdakwa yang terletak di tengah ruang persidangan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Panggil Istri AKBP Dody, Kesal Terseret Kasus Narkoba

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menjelaskan bahwa agenda persidangan terdakwa yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Kami hari ini menghadirkan satu ahli yaitu ahli psikologi forensik, kepada Bapak Reza Indragiri," ujar pihak Kuasa Hukum Teddy.

Salah satu anak buah Hotman Paris dalam barisan tim Kuasa hukum mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya hanya menghadirkan satu saksi ahli meringankan.

Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Teddy kemudian dipersilahkan oleh majelis Hakim untuk duduk di samping Kuasa Hukum.

Selanjutnya ahli digital Forensik yang didatangkan tim kuasa hukum.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Baca Juga: Saksi Ahli BNN: Penangkapan Pelaku Narkoba Tidak Perlu Barang Bukti

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.