Saksi Ahli: Bharada E Patuh, Takut dan Menghindari Konflik

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bharada E mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi

Saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan pihak Richard Eliezer alias Bharada E, mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki karakter yang patuh.

"Richard Eliezer punya karakter kepribadian yang sangat patuh, dia menghindari konflik (avoidance conflict) sehingga ini membuat dia rentan untuk tunduk,” ujar Saksi Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie di PN Jaksel, Senin (26/12).

Selain itu, Liza mengatakan bahwa Bharada E bekerja pada sebuah institusi yang memliki relasi kuasa, antara bawahan dan atasan. Hal itu lah yang membuatnya dalam kasus ini menjadi patuh terhadap perintah dari seorang atasannya.

Baca Juga: Hari Ini Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

"Belum lagi dia berada pada sebuah institusi kaku (Polri) yang mengakibatkan relasi kuasa itu menjadi terstruktur dan sangat kaku sekali, mau tidak mau harus dipatuhi,” ungkapnya.

Dalam memberikan kesaksiannya di persidangan, Liza sempat mengungkapkan istilah Hipomania, yaitu peningkatan kondisi mental dan energi yang melebihi kondisi normal. Liza pun menjelaskan Hipomania yang sempat dialami oleh Bharada E.

"Justru Hipomania ini muncul setelah dia bisa mentransformasi ketakutannya. Jadi kan sebelumnya ada ketakutan yang luar biasa, tapi dia tidak mampu bertindak,” pungkasnya.

Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan

Diketahui, Bharada E menjalankan lanjutan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pihaknya menghadirkan tiga orang saksi yang bisa meringankannya dalam persidangan.

Selain Liza, pihaknya juga menghadirkan Romo Frans Magnis Suseno sebagai Guru Filsafat Moral dan Reza Idragiri Amriel sebagai Psikolog Forensik. 

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat terdakwa lainnya.  Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kini, kelima terdakwa tersebut diancam dengan hukuman mati.