Pembunuhan Brigadir J

Saksi Aditya Cahya Sebut Masih Menemukan Bukti Rekaman di Rumah TKP Duren Tiga

Aditya Cahya merupakan salah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Arif Rachman

Saksi Aditya Cahya. (Foto: TV One)

apahabar.com, JAKARTA -Saksi pelapor Aditya Cahya dihadirkan dalam sidang lanjutan Arif Rachman pada Jumat (25/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menghadiri persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Aditya menyebut masih menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP Duren Tiga, setelah kasus Obstruction of Justice berlanjut.

"Yang pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP," kata Aditya ketika ditanya oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Baca Juga: Anak Buah Sambo Ganti CCTV Komplek, Saksi Ketua RT: Itu Hasil Patungan Warga!

Aditya mengatakan bahwa durasi rekaman CCTV itu sekitar dua jam dari pukul 16.00 sampai 18.00, pada tanggal 8 Juli 2022. Dalam rekaman itu melihatkan sebelum dan sesudahnya pembunuhan, namun hanya dari luar.

"Durasi rekaman itu pada 8 juli 2022 pukul 16 sampai 18 sekitar dua jam, rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan. Tapi hanya di luar," ucapnya.

Kendati begitu, Aditya menjelaskan rekaman itu menjadi bukti yang sangat penting, karena terlihat pada rekaman itu bahwa saat Ferdi Sambo tiba dirumah tersebut, Brigadir Yosua masih terlihat bolak-balik di depan rumah.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak, padahal pada saat itu dari rekaman tersebut, terlihat bahwa pada saat FS tiba dirumah tersebut  Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Uang Ratusan Juta di Brigadir J dan Bripka RR, Sambo: Bukan Uang Mereka!

Sebelumnya, Aditya di tanya oleh jaksa soal CCTV yang berada di security TKP merupakan data isi rekaman yang menyimpan rekaman lokasi TKP Pembunuhan.

Para terdakwa dalam kasus ooj didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu obstruction of justice dan pembunuhan berencana.