Sah, Tujuh Pegawai Rutan Barabai Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Pelantikan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan hak demokrasi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Tujuh pegawai Rutan Kelas IIB Barabai yang dilantik sebagai petugas KPPS Khusus. Foto-Dok Rutan Barabai.

apahabar.com, BARABAI - Sebanyak tujuh orang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tujuh orang anggota KPPS yang dikhususkan bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Barabai dalam Pemilu 2024 ini di lantik pada, Kamis (25/1/24) di Balai Rakyat Kota Barabai.

"Pelantikan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan hak demokrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," jelas Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah.

Ia menjelaskan dengan keterlibatan anggota KPPS Khusus dari internal Rutan Barabai merupakan langkah positif dalam mewujudkan proses demokrasi yang inklusif.

"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan pemasyarakatan," jelasnya.

Gusti Iskandarsyah mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan tetap merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah negara.

"Melalui pelibatan anggota KPPS Khusus, kami berharap proses Pemilu di Rutan Barabai dapat berjalan adil dan berintegritas," tuturnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyambut baik pelantikan KPPS Khusus Rutan Barabai untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024.

"Hal ini merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa setiap warga binaan dan masyarakat umum dapat menikmati hak pilihnya secara adil dan transparan," katanya.

Ia berharap dengan adanya anggota KPPS Khusus dari kalangan pegawai Rutan, diharapkan proses pemungutan suara di Rutan Barabai dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Baca Juga: DKPP HST Ingatkan Ancaman Bagi Pelaku Ilegal Fishing