Pemilu 2024

Sah! KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan 3 pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Bambang

apahabar.com, JAKARTA – komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Penetapan ini dilakukan oleh KPU usai melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil dari tes kesehatan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” ujar Idham Holik anggota KPU dalam konferensi pers di Kantor KPU, Senin (13/11).

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakati Revisi Aturan Syarat Batas Usia Capres-cawapres

Selain itu, penetapan tiga capres-cawapres tersebut juga telah dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Seperti diketahui, sebanyak tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) telah melakukan pendaftaran untuk Pilpres 2024 mendatang.

Pasangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Baca Juga: KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Tetap Dilaksanakan

Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud MD juga telah resmi mendaftar untuk kontestasi Pilpres 2024 pada Kamis (19/10) lalu.

Di samping itu, KPU pun juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.