Hot Borneo

Sah! Korban Arisan Bodong di Kotabaru Minta Pendampingan Kuasa Hukum

apahabar.com, KOTABARU – Sembari menunggu proses hukum berjalan, sejumlah korban arisan fiktif, alias bodong di Kotabaru…

Sejumlah korban arisan bodong di Kotabaru meminta pendampingan kuasa hukum. Foto-Istimewa.

apahabar.com, KOTABARU – Sembari menunggu proses hukum berjalan, sejumlah korban arisan fiktif, alias bodong di Kotabaru resmi meminta pendampingan kuasa hukum, atau pengacara.

Informasi dihimpun apahabar.com, para korban arisan sebelumnya bertandang mendatangi kantor Advokat, dan Konsultan Hukum milik M Hafidz Halim, di Jalan H Hasan Basri, Desa Semayap Pulau Laut Utara.

“Iya, benar. Mereka ada datang ke kantor kami, meminta pendampingan hukum,” ujar M Hafidz Halim, dikontak apahabar.com, Rabu (6/4) siang.

Sebagai pengingat, hingga kini jajaran Satreskrim Polres Kotabaru terus melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan arisan online fiktif alias bodong.

Petugas juga telah mengamankan seorang wanita alias pelaku. Ia berinisial LH, berusia 31 tahun, warga Jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Pelaku diamankan pada Senin, (4/4) sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan H Hasan Basri Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Petugas pun mulai mengintrogasi, dan mengorek keterangan langsung dari pelaku.

Kepada polisi, pelaku sendiri akhirnya mengakui ihwal arisan yang dijalankannya adalah fiktif alias bodong.

Terhadap salah satu korban, pelaku juga menjanjikan memberikan untung sebesar Rp2 juta dari penjualan arisan.

Arisan itu mulanya dihargai pelaku Rp8 juta, dan korbannya diiming-imingi akan menerima Rp10 juta.

“Jadi, memang diakui pelaku arisan yang dijalankan itu fiktif. Pelaku juga bilang hasil dari penipuannya itu untuk membayar hutang,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (4/4) siang.

Sementara, salah satu warga Kotabaru yang juga sebagai menjadi korban arisan fiktif ini mengaku telah menyetor uang Rp15 juta, dan jumlah anggota arisan tersebut lebih dari 25 orang.

“Itu saya salah satu korban yang tertipu Mas. Korbannya banyak, dan saya lapor juga ke Polres,” ucap warga yang enggan dimediakan namanya ini, Senin siang.

Sebelumnya, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan perihal pelaku berhasil diamankan.

Pelaku diamankan berawal dari adanya informasi, atau laporan resmi korban berinisial RH, pada Sabtu (2/4).

“Berdasarkan laporan korban itu, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Jalil, Senin (4/4) siang.

Jalil menerangkan, kejadian berawal dari aksi pelaku menawarkan arisan kepada korban.

Modusnya, pelaku menjual arisan dengan harga Rp8juta, dan berjanji akan mencairkan Rp10 juta kepada korban.

Lantaran untung Rp2 juta, korban setuju, dan mau membeli arisan tersebut.

Selang beberapa hari, korban mendengar informasi perihal pelaku sedang bermasalah dengan arisan yang dijalankannya.

Selanjutnya, lantaran penasaran korban mencari informasi terkait kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya, memang arisan yang telah dibelinya adalah fiktif, alias bodong.

Merasa ditipu, korban langasung menghubungi pelaku. Namun, dari pelaku sendiri tidak ada itikad baik hingga peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Kotabaru.

Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.