Pemkab Banjar

Sah! Jumlah SOPD Kabupaten Banjar Dipangkas

apahabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar resmi merombak beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). Kini, jumlahnya dipangkas….

Penandatanganan Raperda Perubahan nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda, usai rapat Paripurna DPRD Banjar, Rabu (24/11). Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA - Pemkab Banjar resmi merombak beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). Kini, jumlahnya dipangkas.

Dalam rapat Paripurna DPRD Banjar, Raperda Perubahan nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (24/11), diputuskan SOPD menjadi 27 perangkat dari yang sebelumnya 34.

Ada yang digabung dan ada yang dipisah. Di antaranya, jika dulunya UPT Damkar berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja, kini ditetapkan jadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi tersendiri.

Sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilebur menjadi satu, yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Rencana perampingan perangkat daerah ini berjalan cukup lama dan alot. Hingga akhirnya keluar surat fasilitasi Gubernur Kalsel beberapa waktu lalu, yang dibacakan dalam paripurna tadi.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Banjar yang telah menyetujui Raperda Perubahan nomor 13 Tahun 2016 menjadi Perda.

Menurutnya, penataan kembali perangkat daerah sebagai tindak lanjut undang-undang, dan upaya untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

"Banyak saran masukan dan pendapat dari DPRD Banjar, baik dari pemandangan umum fraksi maupun rapat Pansus yang dilaksanakan beberapa kali guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda," ujarnya.

Ia berharap, penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Berikut Daftar 27 SOPD Kabupaten Banjar yang Disepakati:

1. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar.
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
3. Dinas Kesehatan (Dinkes).
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
7. Satuan Polisi Pamong Praja
8. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro.
10. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo).
11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan (PUPRP).
12. Dinas Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup (Disperkim LH).
13. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
14. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan.
15. Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan.
16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip)
17. Kesbangpol.
18. BPBD.
19. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
20. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).
21. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
22. Inspektorat.
23. Sekretaris Daerah.
24. Sekretariat DPRD.
25. RSUD RAZA
26. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
27. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan