Tak Berkategori

Sah, Jumlah DPT Pilgub Kalsel di Barito Kuala 220.006 Orang

apahabar.com, MARABAHAN – Melalui proses yang tidak sebentar, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kalimantan Selatan akhirnya…

Oleh Syarif
Proses rapat pleno penetapan DPT Pilgub Kalimantan Selatan oleh KPU Barito Kuala. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Melalui proses yang tidak sebentar, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kalimantan Selatan akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala, Kamis (15/10).
Terdapat 220.006 warga Batola yang mengisi DPT tersebut. Jumlah itu berkurang 624 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 12 September 2020.

Dari 220.006 warga yang masuk DPT, pemilih laki-laki berjumlah 110.817. Sedangkan pemilih perempuan berjumlah 109.189 orang.

“Perubahan jumlah DPS disebabkan pemilih pindah domisili, data ganda, tidak dikenal dan meninggal dunia,” jelas Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

Jumlah DPT yang disahkan, juga telah diamini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola. Sebelumnya mereka menemukan sedikitnya 150 data ganda.

“Sesuai dengan analisis data yang dikirim kepada Bawaslu RI, terdapat sebanyak 150 data pemilih ganda,” sahut Ahdi Hanafiah, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Batola.

“Setelah berkoordinasi dengan KPU, semua data yang kami temukan telah ditindaklanjuti PPK. Dengan demikian DPT di Batola sudah fix, walaupun tak tertutup kemungkinan terjadi perubahan lagi,” imbuhnya.
Dalam DPT Batola yang berhak mencoblos 9 Desember mendatang, Alalak memiliki jumlah pemilih terbanyak hingga 38.458 orang. Disusul Tamban 23.029 orang dan Anjir Muara 15.930 orang.

Namun di sisi lain, DPT tersebut juga memuat 5.656 pemilih yang belum mengantongi KTP, atau minimal Surat Keterangan (Suket) sebagai warga Batola.

Padahal sesuai peraturan, salah satu syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik maupun Suket.

“Perlu dijelaskan bahwa dasar pencocokan dan penelitian data pemilih adalah Kartu Keluarga. Andai salah seorang dalam KK tersebut sudah memenuhi syarat usia memilih, otomatis mereka masuk daftar pemilih baru,” beber Rusdiansyah.

“Terkait persyaratan minimal Suket, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola. Mereka berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebelum 9 Desember 2020,” tandasnya.