Nasional

Sah Ditandatangani Jokowi, Pasal 6 UU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Sorotan, Ada Apa?

apahabar.com, JAKARTA – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (2/11/2020) dan sah…

Kejanggalan UU Omnibus Law Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 yang tak ada isi pasalnya (tangkapan layar twitter @jatamnas)

apahabar.com, JAKARTA – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (2/11/2020) dan sah berlaku. Namun, Pasal 6 UU Ciptakerja menjadi sorotan publik di media sosial dan dinilai bermasalah. Ada apa?

Ternyata, netizen ramai menyoroti Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk ke Pasal 5 ayat (1) a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun.

Bahkan ada netizen yang sampai mempertanyakan apakah Pak Jokowi membaca naskah UU Cipta Kerja tersebut sebelum menandatangani.

BACA JUGA : BREAKING NEWS:Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

“UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun,” tulis @Abaaah
“Pak @jokowi baca gak ya, sebelum tanda tangan?” tulis @jatamnas
“Undang2 cacat…. Prosesnya cacat… Tetap yang mengritisi itu penebar hoax bin SJW. Yang membela sudah disiapkan kursi komisaris. Saya capek… Bye” tulis @NOTASLIMBOY
“Kesalahan akan terpropagasi terlalu jauh dengan pendekatan sapujagat (omnibus). Apalagi bila dibuat dengan, kata Mas Uceng, ugal-ugalan,” tulis @agussari
UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Dilansir dari Antaranews, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020)

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi”.

Selanjutnya “untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungandan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

BACA JUGA : Beredar Video 62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah Saat Demo Anti UU Omnibus Law, Sosok Pelaku Terekam?

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

“Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.Lihat juga: Buruh Bubar Usai Serahkan Pernyataan Sikap Omnibus Law ke MK

Hingga Senin (2/11) siang, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.