Politik

Sah, BirinMu Ungguli H2D dalam Pilgub Kalsel 2020 di Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Memimpin sejak hari pemilihan hingga perhitungan selesai, suara Sahbirin Noor-Muhidin unggul atas H…

Salah seorang PPK memperlihatkan formulir hasil yang selanjutnya dibacakan dalam rapat pleno terbuka KPU Barito Kuala. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Memimpin sejak hari pemilihan hingga perhitungan selesai, suara Sahbirin Noor-Muhidin unggul atas H Denny Indrayana-H Difriadi dalam Pilgub Kalsel 2020 di Barito Kuala.

Kepastian kemenangan berakronim BirinMU itu disahkan KPU Batola dalam rapat pleno terbuka di Hotel Prima Batola Marabahan, Selasa (15/12).

Dalam rekapitulasi suara, BirinMu memperoleh 61,8 persen atau 66.708 suara. Sedangkan Denny-Difriadi atau H2D mengantongi 38,2 persen atau 41.283 suara.

Dari 17 kecamatan di Batola, BirinMu meraih selisih suara terbesar di Wanaraya dengan 4.529 berbanding 1.863 suara, Tamban 6.397 berbanding 3.797 suara, dan Barambai 4.020 berbanding 1.902 suara.

Sementara di Alalak yang merupakan kecamatan padat penduduk di Batola, BirinMu meraih 9.816 berbanding 8.118 suara atau unggul 1.698 suara.

Proses rapat pleno berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.00. Penyebabnya ditemukan sejumlah kekeliruan pengadministrasian.

Kekeliruan itu kemudian dicatat menjadi kejadian khusus kabupaten. Selanjutnya langsung dilakukan perbaikan-perbaikan oleh PPK bersama Panwascam, sebelum hasil rekapitulasi dibawa ke pleno provinsi.

Di antara kekeliruan yang tercatat adalah perbaikan penulisan tanpa paraf, menghapus kesalahan menggunakan cairan pengoreksi seperti Tipe Ex dan penulisan formulir memakai pensil.

Kemudian terjadi kesalahan persepsi di tingkat TPS. Penulisan jumlah surat suara tidak sah, disamakan dengan surat suara yang salah atau keliru dicoblos. Demikian pula sebaliknya.

“Memang kegiatan ini berlangsung lambat, karena kami meminta klarifikasi satu per satu dari PPK. Kemudian Bawaslu dan saksi pasangan calon untuk memberi tanggapan,” ungkap Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

“Terlepas dari sekian kekeliruan administrasi, tak satupun yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon. Koreksi itu sendiri harus dilakukan agar pelaksanaan memenuhi peraturan,” tandasnya.