Safari ke Kalsel, Anies Baswedan Dilarang ke Sekolah dan Tempat Ibadah!

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dijadwalkan bersafari ke Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 15-16 Februari 2023 mendatang. 

Anies Baswedan. Foto- kompas.com/Andreas Lukas Altobel.

apahabar.com, BANJARMASIN - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dijadwalkan bersafari ke Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 15-16 Februari 2023 mendatang. 

Dalam kunjungan tersebut, Anies Baswedan dilarang ke sekolah hingga tempat ibadah. 

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah tidak boleh dijadikan lokasi politik bagi calon kepala daerah dan legislatif. 

“Prinsipnya tempat-tempat tersebut dilarang untuk dijadikan arena politik, termasuk lembaga pendidikan,” ucap Muhammad Radini kepada apahabar.com, belum lama tadi.

Baca Juga: Anies Baswedan Sambangi Kalsel Medio Februari 2023, Catat Agendanya!

Kendati demikian, kata Radini, kegiatan yang dilakukan Anies Baswedan tidak bertentangan dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.  

“Terpenting dalam kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan PKPU,” katanya.

Selain itu, menurutnya, Bawaslu juga tidak berwewenang untuk memberikan izin atau tidak kepada siapa saja yang datang ke Kalsel, termasuk Anies Baswedan.  

Namun lain lagi halnya jika kedatangan Anies difasilitasi oleh partai politik peserta Pemilu 2024, dan kegiatannya mengandung unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018.

“Maka patut diduga parpol tersebut melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme. Sehingga Bawaslu berwenang untuk menerima dan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran dimaksud," tutupnya.