Kriminalitas Tangerang

Sadis! Pria Nigeria Tewas dengan 10 Tusukan di Tangerang

Pelaku pembunuhan FFT (31) terhadap WNA asal Nigeria berinisial GOO (36), dengan cara menusuk menggunakan pisau dapur, ditangkap tim gabu

Pelaku pembunuhan FFT (31) terhadap WNA asal Nigeria berinisial GOO (36) saat di hadapankan awak media di Polres Tangsel. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

apahabar.com, TANGSEL - Seorang WNA asal Nigeria berinisial GOO (36) tewas dengan 10 tusukan di Tangerang. Belakangan pelaku pembunuhan berinisial FFT (31) berhasil tertangkap.

Terungkap bahwa FFT tega menghabisi GOO dengan cara menusuk menggunakan pisau dapur. Ia ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan dan tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Sebagai pengingat, penikaman terhadap GOO berlangsung di area apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/7) dini hari.

Baca Juga: Lagi! Pasien Obesitas Asal Tangerang Dirujuk ke RSCM

"Pelaku di bawah pengaruh alkohol melakukan penusukan hingga 10 kali di beberapa bagian tubuh korban. Seperti di bagian, pala perut lengan tangan dan punggung," ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi, Selasa (11/7).  

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (8/7). Ketika itu tersangka sedang duduk dan nongkrong berbincang-bincang dengan para saksi. Sambil minum-minuman beralkohol di trotoar depan Indomaret apartemen.

Selanjutnya sekitar pukul 24.05 WIB, korban datang dari jalan raya Binong menggunakan motor dengan kecepatan tinggi dan masuk ke area apartemen.

Baca Juga: Janjikan Proyek Bodong Pemerintah, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

"Dan diberhentikan oleh tersangka, di lokasi tersebut," jelasnya. 

Selanjutnya, korban datang kembali ke area apartemen. Ia diteriaki oleh pelaku. Namun, bukannya korban meminta maaf malah justru menggeber sepeda motornya. Aksi inilah yang diduga membuat pelaku tersinggung ketika dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Oleh karena itu, tersangka di bawah pengaruh minuman keras, mengejar, kemudian korban berhenti. Pada kesempatan itu menarik kaos korban dari depan, kemudian melakukan penusukan terhadap korban,” jelas Yudi.

Akibatnya, korban menderita luka serius di daerah perut, dada, kepala, punggung, lengan kiri dan kanan. Nyawa korban tidak tertolong karena kehabisan darah. 

Atas perbuatannya, FFT disangkakan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1. Ancaman pidana 15 tahun penjara.