Sabu Hampir Satu Kilogram Dimusnahkan Polresta Palangka Raya Hasil Pengungkapan Lima Kasus

Kepolisian Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilo atau 930,85 gram

Enam tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di loby Polresta Palangka Raya. Foto: Polresta Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Kepolisian Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 1 kilogram atau 930,85 gram pada Selasa (8/8) kemarin.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus di wilayah Kota Palangka Raya dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba.

"Pengungkapan lima kasus narkoba ini dilakukan sejak bulan Juli hingga awal Agustus, saat ini semuanya sudah dalam proses penyidikan" ujarnya.

Ratusan gram sabu yang berhasil disita ini kemudian dilarutkan ke dalam cairan porselin yang disaksikan oleh petugas dari BPOM, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN Palangka Raya.

Keenam tersangka yang saat ini telah diamankan kini terancam hukuman 12 tahun penjara.