Kalsel

Saat Lebaran, Ribuan Ton Barbuk Batubara di PT AGM Dicuri Penambang Liar

apahabar.com, MARTAPURA – Memanfaatkan momen lebaran, sekitar 3 ribu ton batubara berstatus barang bukti oleh polisi,…

Oleh Syarif
3 ribu ton batubara berstatus barang bukti, hasil dari aktivitas penambang liar di wilayah PKP2B PT AGM, di Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar hilang, hanya tinggal sisa-sisa, diduga dicuri penambang liar. Foto-apahabar.com/Hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Memanfaatkan momen lebaran, sekitar 3 ribu ton batubara berstatus barang bukti oleh polisi, lenyap diduga dicuri penambang liar.

Ini terjadi di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM) di areal blok 1 Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar.

Pencurian ribuan ton batubara tersebut diperkirakan terjadi saat lebaran Idulfitri 1442 H, di mana pada saat itu tim satgas sedang cuti dan polisi pengaman ditarik ke Mako masing-masing.

Peristiwa ini diketahui setelah patroli rutin mingguan yang melibatkan personel polisi gabungan dan tim Satuan Tugas Penambang Liar Tanpa Izin (Satgas Peti) PT AGM.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menerangkan, barang bukti batubara tersebut mereka ketahui masih ada sampai terakhir Ramadan, tanggal 12 Mei.

“Tanggal 8 Mei kami (tim satgas) terakhir patroli rutin, batubaranya masih ada. Bahkan sesuai informasi security kami pada akhir Ramadan, 12 Mei, juga masih ada,” terangnya.

Kemudian tepat di hari lebaran 13 Mei, lanjut Suhardi, pihaknya mendapat laporan bahwa batubara yang di-police line penyidik Polres Banjar itu telah diangkut.

“Tanggal 14, security kami yang berjumlah tiga orang mencek kebenaran laporan tersebut. Setelah sampai di lokasi, ternyata mereka dihadang sekitar 40 orang dari Peti, tidak diberikan masuk,” papar Suhardi.

Ia melanjutkan, pada saat itu Tim Satgas Peti juga sedang cuti dan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel juga telah ditarik ke Polda untuk pengamanan lebaran.

“Di momen itu lah kami menduga para Peti mengangkut batubara yang dijadikan barang bukti ini,” imbuh Suhardi.
Sementara, Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel, Rokhim S mengatakan pihaknya atas perintah Mabes Polri, pada 12 sampai 16 Mei, seluruh anggota harus standby di Mako untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pada sebelum dan pasca-lebaran.

“Jadi hari ini kita patroli lagi melakukan pengawasan, dan ternyata memang benar barang bukti batubara yang dipolice line Polres Banjar sudah tidak ada lagi,”

Selain di Desa Rampah, juga ada tumpukan batubara yang di-police line di Desa Remo, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Totalnya mencapai 10 ton.

Namun sayangnya, aparat kepolisian dan Tim Satgas Peti PT AGM terhambat jalan yang terputus.

“Kami akan lebih gencarkan patroli rutin agar tidak para Peti ini tidak dapat masuk ke wilayah tambang,” pungkas Rokhim.
Terkait peristiwa ini, pihak PT AGM melalui kuasa hukum bakal melakukan pelaporan ke Polres Banjar untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap proses berjalan lancar, dan para pelaku segera ditangkap sehingga dapat memberi efek jera,” harap Kuasa Hukum PT AGM.

Untuk diketahui, batubara yang hilang di blok 1 Desa Rampah ini merupakan hasil barang bukti penambang liar tanpa izin pada November 2020 lalu.

Pada 4 Februari 2021, penyidik Tipidter Polres Banjar, Pamobvit Polda Kalsel bersama Satgas Peti PT AGM memasang police line pada batubara tersebut, sebagai barang bukti.

Temuan aktivitas penambang liar di Desa Rampah ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya di Desa Remo.

Atas kasus penambang liar tersebut ada dua pelaku yang dilaporkan ke Polres Banjar.

“Pelaku yang kami duga melakukan aktivitas peti di Desa Remo dan Desa Rampah yaitu antas nama Sugianto dan pengawas lapangan Subandi,” kata Suhardi, Kuasa Hukum PT. AGM.