News

RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru

apahabar.com, BANJARMASIN – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) disorot. Menuai kontroversi, lantaran menghilangkan tunjangan profesi…

Tahun 2020 membawa nasib baik bagi ribuan guru honorer di Kalimantan Selatan. Foto ilustrasi guru honorer- Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) disorot. Menuai kontroversi, lantaran menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Sisdiknas. RUU ini menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen sedianya mengamanatkan jika guru dan dosen berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Serta jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah.

Namun dalam RUU Sisdiknas, penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

Dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 justru hilang.

Terlihat, hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan jika benar pasal ini dihilangkan maka pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Dalam konferensi pers di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, baru tadi, PGRI menolak dengan tegas adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, dikutip dari Detik.com.

Hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas, kata dia, seakan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini jadi perbincangan serius di internal organisasi guru, dan Whatsapp guru.

“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” ujarnya didampingi Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.

P2G menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang diklaim tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas.

“Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami, harusnya Mendikbudristek Mas nadiem konsisten mempertahankan Pasal TPG,” ujarnya.

Jawaban Kemendikbudristek

Benarkah Pasal TPG dihilangkan? Kemendikbudristek angkat bicara. Adanya RUU Sisdiknas, kata dia, justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak,” ujarnya dikutip dari laman yang sama.

Saat ini, menurutnya guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Anindito juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

“Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan – termasuk tunjangan – sesuai UU ASN,” lanjut Anindito.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

“Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya,” ujarnya.

Skema ini, menurutnya sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia.

Diakuinya, dalam RUU Sisdiknas memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru namun para guru nantinya bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

Melalui RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

“Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,” pungkas Anindito.