Hot Borneo

RUU Sisdiknas Digodok, Guru di HSS Keberatan Tunjangan Dihapus

apahabar.com, KANDANGAN – Para pengajar sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) secara pribadi keberatan dengan…

Konferensi kerja II PGRI HSS masa bakti 2015-2020. Foto-Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Para pengajar sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) secara pribadi keberatan dengan adanya wacana penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU Sisdiknas dengan menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen justru menghilang

Dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 justru hilang.

Dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Guru di Kabupaten HSS mengaku keberatan jika penghapusan tunjangan direalisasikan mengingat hal tersebut bertujuan untuk kesejahteraan para guru.

“Secara pribadi keberatan, pasalnya tunjangan inilah yang meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Risna.

Terlebih, rekan-rekan seprofesinya memiliki anak yang sedang menempuh kuliah tentunya pendapat mereka tidak mencukupi jika hanya mengandalkn gaji.

“Belum lagi dengan adanya kabar kenaikan BBM. Artinya anggaran pngeluaran menjadi bertambah banyak,” bebernya.

Sementara itu, salah satu guru sekolah dasar, Kamaliah mengatakan masih mengikuti kelanjutan RUU Sisdiknas dari pemeritah.

Pihaknya yakin, UU Sisdiknas tidak merugikan para guru walaupun nantinya tunjangan profesi guru bakal dihapuskan.

“Saya yakin pemerintah memberikan yang terbaik. Walaupun dihapus, mungkin ada solusi yang lain,” jelasnya.

Kamaliah berpesan kepada para guru supaya bersabar dulu menunggu selesainya RUU Sisdiknas.

“bagi saya yakin, keputusan pemerintah tidak mengecewakan guru,” tandasnya.