Megaproyek IKN

RUU IKN Sah! Investor Bisa Kuasai Tanah Hingga 95 Tahun

Revisi undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan di DPR, Selasa (3/10). Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mendapat banyak pertanyaan.

Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Andi M/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Revisi undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan di DPR, Selasa (3/10). Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mendapat banyak pertanyaan.

Salah satunya soal hak atas tanah investor di IKN dalam Pasal 16 A. Di mana mengatur hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).

"Misalnya yang paling hot itu kan soal tanah. Di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," katanya.

Baca Juga: IKN Bakal Dikelilingi Hotel Mewah, Ada Marriot International

Ia lantas meluruskan. Hak kepemilikan tanah itu tak diberikan sekaligus. Tapi bertahap.

"35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus," jelasnya.

Terlepas dari itu, Suharso bersyukur. Revisi UU IKN ini akhirnya disahkan oleh DPR RI. Meski melalui proses perdebatan panjang.

"Banyak hal dalam perdebatan dalam forum. Termasuk di dalam ketika kami menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini," ucapnya.

Penting untuk tahu. Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Sekitar pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut dipimpin tidak Wakil Ketua DPR RI. Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Juga: Baru 20 Persen, Empat Gedung Kemenko Megaproyek IKN Dikebut!

Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, PAN dan PPP.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," beber Suharso.

Sedangkan yang menolak adalah Fraksi PKS. Mereka tak setuju RUU IKN itu dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.