Tak Berkategori

Rutan Tanjung Ditetapkan Sebagai UPT Berpredikat Pelayanan Publik Berbasis HAM

apahabar.com, TANJUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat…

Oleh Syarif
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, saat menunjukkan kondisi pelayanan di tempatnya melalui rekaman CCTV kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Foto – Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021.

Penetapan tersebut dikeluarkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dengan nomor M.HH-01.HA.03.07, tertangal 3 Desember 2021.

Penetapan Rutan Tanjung tersebut karena berhasil memenuhi standar Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), sehingga diberikan penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021.

Adapun kriteria UPT yang dapat meraih penghargaan P2HAM harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM.

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, pencapaian yang diraih pihaknya itu tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajarannya dalam memenuhi kriteria pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.

"Pencapaian ini juga berkat bimbingan dan arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan" katanya, Selasa (07/12) sore.