Kalsel

Rutan Pelaihari Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan dengan Elemen Masyarakat

apahabar.com, PELAIHARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menyelenggarakan acara sosialisasi dan diskusi Rancangan…

Kepala Rutan Pelaihari Budi Suharto, Kajari Tanah Laut, Abdul Rahman, sejumlah perwakilan LSM dan akademisi saat sosialisasi RUU Pemasyarakatan, Kamis (26/09).  Foto – apahabar.com/Chandra

apahabar.com, PELAIHARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menyelenggarakan acara sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, di Aula Rutan setempat, Kamis (26/09).

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Budi Suharto, mengatakan rencana revisi dilakukan sebab undang-undang tentang pemasyarakatan yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Sedangkan sistem pemasyarakatan yang baru ini dianggap memberikan arah, batas dan metode (bukan hanya cara) dalam menyelenggarakan fungsi yang diemban pemasyarakatan. Arah yang tuju dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegrasi sosial).

"Sementara yang menjadi batas dalam pelaksanaan fungsi tersebut adalah aturan hukum yang bersumber dari Pancasila," katanya.

Dijelaskan Budi, dengan adanya RUU tersebut membuat masyarakat juga ikut aktif terhadap pembinaan warga binaan.

“Warga binaan akan berlomba-lomba menjadi orang yang lebih baik untuk mendapat remisi. Sehingga membuat rutan tidak menjadi over kapasitas,” jelasnya.

Budi, menyebut sejauh ini pihaknya memang membuka lebar bagi masyarakat yang ingin bersama-sama membantu pembinaan warga binaan. Sedangkan sosialisasi RUU Pemasyarakatan sendiri belum merambah kepada warga binaan namun masih disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara dalam kegiatan sosialisasi juga dihadiri sejumlah elemen masyarakat, seperti penegak hukum, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), akademisi serta beberapa instansi terkait.

Baca Juga:Viral Poster Nyeleneh, 6 Mahasiswi Banjarmasin Minta Maaf

Baca Juga:Jalur Jembatan Sei Bamban Pelaihari Kembali Normal

Reporter: Ahc14

Editor: Aprianoor