Rupiah Kian Lesu, OJK Minta Perbankan Perkuat Modal dan CKPN!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memperkuat modal dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) seiring dengan melemahnya rupiah. 

OJK. Foto-CNBC Indonesia

apahabar.com, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memperkuat modal dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) seiring dengan melemahnya rupiah.  

Hal ini diketahui sebagai dampak dari kenaikan permintaan kredit dalam bentuk valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS).

Per Jumat, 4 November 2022, pukul 14.59 WIB, Refinitiv mencatat dolar kembali perkasa, naik 0,25% ke Rp15.735 per dolar AS.

"OJK akan memperkuat lembaga jasa keuangan dengan meminta lembaga-lembaga ini memperkuat permodalan dan CKPN untuk bersiap dalam skenario yang lebih buruk dari kenaikan risiko kredit pembiayaan dan peningkatan buffer untuk mitigasi risiko likuiditas," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (5/11).

Tidak hanya itu, OJK juga mendorong perusahaan untuk menjaga sumber pendanaan demi mengantisipasi keterkaitan ruang likuiditas di sektor perbankan dengan akselerasi pertumbuhan kredit.

OJK menyadari, beberapa waktu belakangan ada penarikan valuta asing (valas), khususnya dolar AS dalam jumlah besar di lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan lainnya.

Hal itu yang membuat OJK kemudian terus mengevaluasi paparan valuta asing di lembaga jasa keuangan di tengah penguatan dolar AS.

Diketahui pada September 2022, pertumbuhan kredit tumbuh double digit atau sebesar 18,1%, sementara pertumbuhan penghimpunan DPK valas hanya mencapai 8,4%.

Hal ini cukup menjadi perhatian. Pasalnya, ekspor Indonesia melonjak drastis akan tetapi tidak menunjukkan aliran yang signifikan ke dalam lembaga jasa keuangan.