Kalsel

Rumitnya Miliki Surat Keterangan Bebas Corona, Ini Penjelasan Dinkes Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Hasil tes polymerase chain reaction atau PCR menjadi salah satu syarat wajib bagi…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Hasil tes polymerase chain reaction atau PCR menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah saat pandemi Covid-19. Menjawab kebutuhan tersebut, sejumlah fasilitas kesehatan menyediakan layanan terkait pemeriksaan Rapid test hingga tes swab melalui metode PCR.

“Saat ini pemerintah tentu saja mempersilakan, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi,” ungkap Juru bicara Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim dalam rilis terbarunya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini mengungkapkan telah menerbitkan edaran terkait keterangan kewaspadaan kesehatan sebagai upaya penanganan Covid-19. Selain ketentuan dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang, fasilitas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan pun wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

“Terutama laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi fasilitas kesehatan, apakah itu rumah sakit, klinik maupun fasilitas lainnya untuk melaksanakan PCR,” terangnya.

Syarat yang wajib dipenuhi faskes tersebut diantaranya yaitu harus memenuhi standar Biosafety Level 2. Memiliki tenaga medis yang kompeten, serta ketentuan lainnya terkait sistem pelaporan dan informasi.

“Terkait dengan sistem pelaporan dan sistem informasi yang terkait dengan record maupun dalam konteks epidemiologi yang akan dilakukan oleh dinas kabupaten/kota setempat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, laboratorium resmi yang ditunjuk pemerintah pusat maupun provinsi saat ini adalah Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Banjarbaru. Informasi terakhir yang disampaikan GTPP, laboratorium ini menerima hingga 300 spesimen atau sampel dalam sehari.

Editor: Muhammad Bulkini