Sengketa Lahan

Rumah Warga Terhalang Tembok di Bekasi: Akibat Ulah Nakal Pengembang

Di Bekasi Utara, ada rumah-rumah warga yang aksesnya terhalang tembok. Kabarnya, karena ulah nakal pengembang.

Sebanyak 10 rumah warga di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, akses jalannya ditutup oleh tembok beton sepanjang 40 meter. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Di Bekasi Utara, ada rumah-rumah warga yang aksesnya terhalang tembok. Kabarnya, karena ulah nakal pengembang.

Setidaknya itulah yang diungkapkan, Ketua RW 07 di Perumahan Green Village, Perwira, Yunus Efendi. Kata dia, pengembang menyerobot tanah pemilik lahan.

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang,” kata Yunus, Selasa (27/6) siang.

Baca Juga: Tak Elok! Akses Jalan Rumah Warga Tertutup Tembok di Bekasi

Dalam surat putusan itu juga tertulis, oknum pengembang dengan sengaja memindahkan patok. Sekitar empat meter ke wilayah pemilik lahan.

Surat putusan pengadilan itu keluar setelah adanya sidang sengketa lahan. Antara pengembang PT Surya Mitratama Persada dengan pemilik lahan, Liem Sian Tjie tahun 2022. Saat itu, pemilik lahan memenangkan persidangan.

Perumahan ini dibangun pada 2013. Saat itu, pengembang telah diberikan site plan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, kata Yunus, saat itu pengembang berbuat nakal dengan memindahkan patok. Sehingga tak sesuai dengan site plan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota setempat.

Baca Juga: NICE! Bekasi Punya Gunung Sampah Liar di Bintara

“Lalu oleh pemilik tanah diajukan eksekusi (pemagaran) yang dilakukan tepatnya pada tanggal 20 Juni kemarin,” ujarnya.

Sebenarnya, rencana pemagaran telah ada sejak Juli 2022 lalu. Namun, saat itu Yunus memediasi antara pemilik lahan dengan warga terdampak. Sehingga pemagaran tertunda.

Sejak adanya konflik itu, Yunus mengaku telah bersurat kepada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, dan Camat setempat.

Namun, menurut Yunus, jawaban itu bukan bersifat penyelesaian tetapi hanya semacam himbauan.

Baca Juga: Harga Ayam di Bekasi Naik, Banyak Pedagang yang Tutup

“Makannya kami minta kepada instansi terkait khususnya apartur pemerintah khususnya Pemkot Bekasi dan Pemprov Jabar atau kepolisian, dimana ada unsur tindak pidana di tempat ini yang dilakukan pengembang terhadap penyerobotan tanah mohon di usut setuntas-tuntatasnya,” tandasnya.

Sementara, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuj melihat perizinan dari persoalan lahan tersebut.

“Kita investigasikan, kita inventarisasikan apa-apa yang kemudian lngkah-langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada,” singkatnya.