Asuransi Gempa Bumi

Rumah Hancur karena Gempa Bumi, Bisa Klaim Asuransi?

Gempa bumi yang belakangan terjadi menimbulkan kerugian di antaranya hancurnya rumah. Dalam kondisi rumah hancur karena gempa bumi, bisakah klaim asuransi?

Bangunan dan rumah yang hancur karena gempa bumi. Whisnu Pradana/detikJabar.

apahabar.com, JAKARTA- Gempa bumi yang belakangan ini sering terjadi menimbulkan banyak kerugian di antaranya hancurnya bangunan dan rumah. Dalam kondisi rumah hancur karena gempa bumi, bisakah klaim asuransi?

Dalam kondisi rawan bencana ini, memiliki asuransi cukup penting guna mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut.

Selain manusia, ternyata rumah juga dapat diasuransikan.

Namun demikian, ada baiknya memiliki asuransi jiwa terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi rumah.

Hal itu karena asuransi jiwa dapat memberikan jaminan berupa santunan atau uang pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia.

Meninggal dunia karena mengalami kecelakaan, cacat permanen, maupun risiko lainnya yang tak disengaja, dikutip dari cermati.com, Minggu (4/12/).

Oleh karena itu, asuransi ini penting untuk dimiliki khususnya bagi mereka yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara itu dengan memiliki asuransi rumah, nantinya akan mendapatkan jaminan dasar dari beberapa risiko.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.

"FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru hara, letusan gunung berapi, banjir," ucap Irvan dikutip dari detikcom, Minggu (4/12).


Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara itu ada polis tambahan.


Berapa Premi yang Harus Dibayarkan?

Irvan juga mengungkapkan premi yang dibayarkan untuk asuransi rumah pun cukup kecil.

Menurut Irvan, kalau hanya jaminan dasar seperti kebakaran nilainya kecil, 1 per mil mungkin ya.

Tapi kalau termasuk gempa bumi itu termasuk mahal, itu tergantung daerah atau  zonanya.

"Ada zona 1,2,3 sesuai dengan risiko daerah tersebut terhadap gempa bumi atau letusan gunung berapi," tutur Irvan.


Apa saja Jenis Proteksinya?

Jenis proteksi yang didapat dari asuransi rumah dapat berupa dana atau dibangun kembali rumah yang hancur.

"(Rumahnya) dibangun kembali. Bisa berupa dana bisa dibangun kembali, tergantung kerugiannya," ujar Irvan.