Tak Berkategori

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut PT CBA Ditangkap Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka tunggal kasus runtuhnya Jembatan Mandastana-Tanipah yang berlokasi di…

Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin dalam rilis siang tadi. apahabar.com/Eddy

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka tunggal kasus runtuhnya Jembatan Mandastana-Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru, Mandastana Kabupaten Batola. Tersangka tunggalnya adalah Rusman Adji. Ia menjabat Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA).

Selain menetapkan satu tersangka, Polda Kaltim turut memeriksa 32 saksi termasuk tiga saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemeriksaan saksi guna melengkapi penyelidikan yang dilakukan polisi.

WakapoldaKalimantan Selatan, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengatakan, Rusman dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP karena merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Hasil gelar perkara, berdasar hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan," kata Aneka kepada awak media.

PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) berperan sebagai kontraktor yang dipercayakan oleh pemilik proyek yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 1 Juli 2015, PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) mendapat total kontrak sebesar Rp18 Miliar bersumber dari APBN-P TA.2015

Aneka menambahkan, kasus gagalnya konstruksi ini menjadi sorotan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkasnya sudah tahap dua dan siap dilimpahkan ke Kejati Kalsel," pungkasnya

Guna memudahkan penyidikan, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, dokumen Pengadaan dan Lelang, Kontrak dan ADD, Anggaran dan Pembayaran, Progres Fisik, Belanja Pelaksana, Rekening Koran, Penjualan Pabrikasi/ Toko dan Rekening Koran.

Reporter: apc01

Editor: Fariz