Tak Berkategori

Rudapaksa Anak Kandung, Nasib Oknum ASN Kelurahan Banjarmasin di Ujung Tanduk

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib AS (46), tersangka pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin Utara sebagai aparatur sipil…

AS, tersangka yang juga aparatur sipil negara ini mengaku kecanduan film porno hingga tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Foto: apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib AS (46), tersangka pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin Utara sebagai aparatur sipil negara (ASN) sedang di ujung tanduk.

Sudah dua tahun belakangan ini, bapak tiga anak tersebut mengaku tega mencabuli putri keduanya.

Selain terindikasi menggunakan narkotika, AS juga kecanduan film porno hingga tega memerkosa anaknya sendiri. Bahkan korbannya diduga lebih dari satu anak.

Sehari-hari, AS bekerja sebagai salah seorang staf kelurahan di Banjarmasin Utara. Lantas bagaimana nasibnya sebagai abdi negaranya?

Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan bahwa yang bersangkutan bakal dipecat secara tidak hormat.

“Bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan. Yakni pemecatan,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (9/2).

Menurutnya, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari penelusurannya, AS rupanya juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemkot Banjarmasin. Hukuman kala itu diputuskan melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja,” pungkasnya.

Lebih rinci, kasus AS akan dijadikan pelajaran pihaknya bagi ASN lain. Mukhyar berharap hal serupa tidak terulang kembali.

“Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolelir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus,” pungkasnya.

Gempar Pemerkosaan Sedarah di Banjarmasin, Korban Tak Hanya 1 Putri Kandung!

ANCAMAN KEBIRI

Hukuman berat menanti AS (46), tersangka pemerkosa anak kandung di Banjarmasin Utara.

Selain Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara, pelaku juga terancam hukuman kebiri.

Sebagai pengingat, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Terkait hal tersebut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan angkat bicara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Nanti akan kita konsultasikan dulu,” jelas Kombes Rachmat Hendrawan saat jumpa pers di Mapolres Banjarmasin, Senin (8/2) tadi siang.

AS (46), tersangka pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin Utara akhirnya dihadapkan ke awak media siang tadi.

Terungkap, sejumlah fakta aksi keji AS ke putri kandungnya itu. Pertama, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak dua tahun lalu.

“Dia menyetubuhi sudah 4 kali. Pertama pada awal Januari tahun 2019,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi.

Ironisnya, AS melakukan aksi amoral itu ke putri keduanya dalam keadaan sadar. Bahkan, ia tak segan mengancam korban dengan parang.

Kepada awak media, AS mengiyakan kalau dirinya kecanduan menonton video porno.

“Iya karena itu,” kata AS sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, AS terancam hukuman berat. Oknum aparatur sipil negara itu diancam polisi dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti korban memang disetubuhi pelaku.

Lebih jauh, Kompol Alfian memastikan pihaknya akan mendalami adanya dugaan pelaku lain. Termasuk dugaan adanya korban lain.

Diduga Lebih dari Satu

Gempar Pemerkosaan Sedarah di Banjarmasin, Korban Tak Hanya 1 Putri Kandung!

Sebagai pengingat, kasus pemerkosaan sedarah seorang ayah berinisial AS terhadap putri kandungnya berinisial LS berhasil dibongkar warga di Banjarmasin Utara.

Kasus itu menyeruak ke permukaan setelah korbannya yang masih berusia kelas 2 SMP melapor ke sang ibu, LI.

Beruntung AS cepat diamankan polisi dari amukan warga sekitar yang geram atas ulahnya,Kamis (4/2) malam tadi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sekira pukul 20.00, AS ditangkap berkat laporan LI yang sudah empat tahun bercerai dengan AS. Keduanya memiliki tiga anak. LS merupakan anak kedua.

Warga menduga bahwa korban pencabulan AS lebih dari satu. Korban lainnya diduga adalah putri bungsu AS yang berinisial BL.

“Dia memiliki 3 anak, yang pertama laki-laki. Nah anak kedua dan terakhir yang diduga dicabuli. Namun untuk anak terakhir tidak sempat disetubuhi,” kata salah satu warga di kawasan tersebut.

Sedangkan, warga turut menduga perbuatan amoral itu telah dilancarkan AS sejak cukup lama.

“Kami curiga dari si anak nomor duanya itu duduk di bangku SD kelas 6. Dulu dia pernah hilang. Mungkin kabur gara-gara itu,” timpal salah seorang tetangga lainnya.

AS diduga melancarkan aksi amoralnya itu saat si anak laki-laki sedang tidak di rumah.

Meski di rumah juga ada nenek korban, namun AS biasanya menyuruh ibunya itu untuk ke luar rumah.

“Nenek korban itu dipaksanya ke luar, kalau tidak bisa dipukulinya,” ujarnya.

Untuk menutupi perilaku menyimpangnya, AS diduga kerap mengancam kedua anaknya menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Kalau lagi melakukan dia kabarnya menaruh parang di sampingnya, sehingga korban takut melapor,” katanya.

Setelah menyetubuhi anaknya, AS kemudian memaksa korban untuk menenggak pil KB.

Di mata warga sekitar, AS dikenal sebagai pribadi yang kurang bersosialisasi.

“Orangnya tertutup, tidak pernah kumpul-kumpul kalau ada kegiatan,” katanya.

Perilaku AS, kata warga, berubah setelah dia bercerai dengan istri pertamanya atau ibu korban.

“Setelah bercerai itu orangnya mulai aneh, padahal dia seorang pegawai. Setelah cerai itu, dia juga sempat menikah lagi, namun bercerai juga, karena dia diduga sering main tangan,” ujar pria berusia 48 tahun itu.

Laku lancung korban diduga tak lepas dari kebiasaan AS mengonsumsi narkoba.

“Mungkin faktor-faktor itu yang membuatnya tega melakukan itu,” paparnya.

Warga mungkin tak tahu menahu terkait perbuatan AS, andai ibu korban tak melapor polisi.

“Kita tahunya baru kemarin setelah polisi datang. Korban juga tidak pernah bercerita,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan pasca-diamankan AS belum juga mengakui perbuatannya.

Meski demikian, Alfian memastikan pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti.

"Seperti hasil visum dokter, meski belum keluar surat resminya, tapi berdasarkan keterangan dokter ada kerusakan pada alat vital korban," ungkapnya.

“Kita terus kumpulkan barang bukti,” sambungnya lagi.

Serupa warga, Alfian turut menduga aksi menyimpang AS telah berlangsung sejak lama.

"Sejak korban yang merupakan anak kandungnya duduk di kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di kelas 2 SMP,' ujar Alfian.

Sembari melakukan pendalaman kasus, polisi telah menyiapkan ancaman hukuman terhadap AS.

"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," pungkasnya.

Terancam Dikebiri! Ayah Kandung Pemerkosa Anak di Banjarmasin Utara