Kalsel

RSUD Sultan Suriansyah Belum Bisa Layani Pasien JKN-KIS

apahabar.com, BANJARMASIN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah tidak bisa melayani pasien yang menggunakan…

RSUD Sultan Suriansyah ditargetkan beroperasi tahun ini. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah tidak bisa melayani pasien yang menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin. Sebab, RSUD milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu belum memiliki sertifikat akreditasi rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi membenarkan RSUD yang terletak di Jalan RK Ilir itu belum mempunyai sertifikat akreditasi.

Padahal akreditasi menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki rumah sakit, jika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“RSUD Kota Banjarmasin belum bekerja sama dengan BPJS, karena tak mempunyai sertifikat akreditasi,” kata Tutus.

Selain sertifikat akreditasi, ucap Tutus bahwa rumah sakit juga diwajibkan mencantumkan surat ijin operasional untuk bisa bersinergi dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Niah Punya Cerita, Andalkan JKN-KIS sebelum Sakit

Tujuan semua itu adalah untuk memastikan peserta JKN-KIS yang berobat di RSUD Sultan Suriansyah memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terbaru, lanjut Tutus untuk RSUD yang rencana operasional pada 24 September 2019 ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS perihal persyaratan kerjasama layanan BPJS.

“Sedang tahap koordinasi Dinkes dan BPJS Kesehatan terkait dengan persyaratan kerjasama sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan,” bebernya.

Secara umum, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Terpisah, Direktur UtamaRSUDSultan Suriansyah Sukutjo Hartono mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap negosiasi dengan BPJS Kesehatan pusat perihal kerjasama pelayanan.

“Mudah-mudahan bisa setuju, karena memiliki sertifikat akreditasi memerlukan proses yang agak panjang,” ucapnya.

Baca Juga: Kejar Persyaratan BPJS, KARS Lakukan Percepatan Akreditasi Rumah Sakit

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini