Nasional

RS Kemenkes Bantah RS Kolaps Imbas Lonjakan Pasien Covid

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membantah…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membantah kondisi rumah sakit rujukan pasien terpapar virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah Indonesia kolaps akibat tak sanggup menghadapi lonjakan pasien yang terus bertambah setiap harinya.

Hal itu Nadia sampaikan sekaligus merespons laporan Koalisi Warga Lapor Covid19 yang mencatat 265 orang meninggal dunia akibat Covid-19 ketika sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, saat mencari fasilitas kesehatan, serta saat menunggu antrean Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.

“Kalau fasilitas kesehatan kolaps, tidak ya,” kata Nadia dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (5/7).

Nadia mengatakan sejauh ini Kemenkes telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah baik gubernur, wali kota dan bupati untuk menambah jumlah tempat tidur di setiap rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di daerah masing-masing.

Kemenkes meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus corona, dengan cara melakukan alih fungsi alias konversi tempat tidur dalam rangka memperkuat antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.

“Artinya kita butuh ketegasan kepala daerah untuk meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan swasta untuk membantu dalam kondisi seperti ini,” kata dia.

Nadia pun merinci apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau bed occupancy rate (BOR) BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, Nadia meminta rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

“Penambahan tempat isolasi terpusat baik di Asrama Haji di seluruh provinsi juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadia juga mewanti-wanti, bagi masyarakat yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang tidak sesak napas, saturasi oksigen di atas 95 persen, dan tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid yang berbahaya.

Sementara apabila mengalami kondisi buruk, maka Nadia mengimbau agar masyarakat pergi ke fasilitas kesehatan. Sebab, kebanyakan warga yang datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi perburukan gejala covid-19, sehingga berpotensi tinggi meninggal dunia.

“Kami merekomendasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala untuk isolasi mandiri di rumah, tetapi yang gejala sedang untuk segera ke fasilitas kesehatan supaya tidak terlambat penanganannya,” pungkasnya.